
MTsN 1 Tebo melalui Humas, Ruslan Efendi, S.Pd.I., melakukan sosialisasi mengenai larangan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melakukan siaran langsung atau live di seluruh platform media sosial selama jam kerja. Informasi ini disampaikan melalui grup WhatsApp resmi MTsN 1 Tebo agar seluruh ASN dapat memahami dan mematuhi kebijakan tersebut.
Kebijakan ini ditekankan untuk memastikan ASN tetap fokus dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab di lingkungan kerja. Dengan demikian, diharapkan produktivitas dan pelayanan publik tidak terganggu oleh aktivitas yang tidak berkaitan dengan pekerjaan.

Wakil Kepala Bidang Kehumasan MTsN 1 Tebo, Sujarmadi, membenarkan adanya larangan tersebut. Ia juga memberikan apresiasi kepada tim humas atas inisiatif mereka dalam menyosialisasikan aturan ini kepada seluruh ASN di lingkungan sekolah.
Ruslan Efendi menegaskan bahwa larangan ini berlaku untuk seluruh ASN, kecuali jika aktivitas siaran langsung dilakukan untuk kepentingan pemerintah atau tugas kedinasan. Ia menambahkan, sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan disiplin dan profesionalisme ASN, serta menjaga citra institusi di mata masyarakat.
Menurut Ruslan, penggunaan media sosial secara bijak menjadi sangat penting di era digital saat ini. Ia mengingatkan agar aktivitas di media sosial yang tidak berhubungan dengan pekerjaan sebaiknya dilakukan di luar jam kerja. Hal ini penting agar tidak mengganggu kinerja dan pelayanan kepada masyarakat.
Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran ASN di lingkungan MTsN 1 Tebo mengenai pentingnya mematuhi aturan yang berlaku. Dengan kepatuhan terhadap kebijakan ini, kualitas pelayanan dan kinerja ASN diharapkan dapat terus terjaga dan meningkat, sehingga institusi dapat memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
|
21x
Dibaca |
. |
Untuk Wilayah Kab. Tebo dan Sekitarnya
Memuat tanggal...