Profil Singkat PPID MTsN 1 Tebo
Dalam upaya mewujudkan pelayanan Informasi Publik yang transparan dan akuntabel, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaannya, Menteri Agama telah menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Penetapan PPID Kementerian Agama awalnya diatur melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 200 Tahun 2012. Regulasi ini kemudian diperbarui dengan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 657 Tahun 2021 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama dan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama.
1. Pembentukan PPID MTsN 1 Tebo
Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) MTsN 1 Tebo dibentuk sebagai perwujudan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Pembentukan PPID di lingkungan MTsN 1 Tebo diatur melalui:
- Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 200 Tahun 2012 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Agama.
- Kemudian diperbarui dengan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 533 Tahun 2018 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama dan Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Agama.






