memberikan pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat, dan sederhana;
menyusun standar operasional prosedur pelaksanaan tugas dan kewenangan PPID dalam rangka penyebarluasan Informasi Publik;
mengoordinasikan pendokumentasian dan penyimpanan seluruh Informasi Publik di lingkungan MTsN 1 Tebo;
mendukung penyediaan Informasi Publik yang mutakhir pada portal Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sumatera Utara;
menyediakan Informasi Publik yang mutakhir pada situs MTsN 1 Tebo;
menetapkan Daftar Informasi Publik dengan persetujuan Kepala MTsN 1 Tebo;
melaporkan ketidaksesuaian proses sidang Sengketa Informasi Publik ke Sekretariat Komisi Informasi Provinsi atas persetujuan Atasan PPID unit dengan tembusan ke PPID MTsN 1 Tebo;
membuat Laporan Tahunan Layanan Informasi Publik kepada Atasan PPID dan/atau Kepala MTsN1 Tebo dan mengumumkan laporan dimaksud ke publik;
menyediakan ruangan dan/atau meja layanan Informasi Publik.
Fungsi PPID Unit MTsN 1 Tebo:
Pembinaan dan Pengelolaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Unit di Lingkungan MTsN 1 Tebo.